Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang melakukan reses atau penyaringan aspirasi masyarakat di Kelurahan Fatubenao.
Reses yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moril wakil rakyat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah daerah pemilihanya. Sabtu 14 Maret 2026.
Ketua DPRD kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang menyampaikan sebelum masuk pada sidang 1 DPRD Kabupaten Belu, anggota DPRD wajib melakukan reses untuk penjaringan aspirasi masyarakat
Lanjut Politisi PDIP Belu, setiap anggota DPRD Belu wajib melakukan reses di wilayah daerah pemilihannya masing masing.
Dijelaskan Ketua DPRD Belu. saat melakukan reses diwilayah daerah pemilihan I Kelurahan Fatubenao.
Dalam masa reses tersebut, ada keluhan yang di sampaikan oleh toko masyarakat, Kornelis Koli menyampaikan terkait persoalan ketersedian air bersih di wilayah RT 19 Kelurahan Fatubenao.
Selain itu, Ketua RT 35, Maria Sinta DRaja menyampaikan persoalan di wilayah RT 35 akibat longsor. Ia meminta agar dibuat penahan sehingga longsor tidak terjadi saat musim hujan.
Tak hanya itu, Ketua RT 31 Kelurahan Fatubenao, Fransiska Leu terkait kabel listrik hanya mengunakan bambu serta akses jalan di wilayahnya. Ia meminta perhatian DPRD Belu untuk mengatasi persoalan masyarakat.
Menanggapi persoalan masyarakat Fatubenao. Sebagai Ketua DPRD Belu akan menyampaikan persoalan ini di sidang paripurna I DPRD kabupaten Belu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Belu
Turut hadir, Lurah Fatubenao, Para RT dan Staf Sekwan DPRD kabupaten Belu***

