primamultimedia. Com. Atambua. Pengadilan Negeri kelas IIB Atambua kembali mengelar sidang putusan sela terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur Hotel Setia Atambua.
Persidangan terdakwa Rivel Sila dengan agenda putusan sela berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis 9 Julu 2026 siang.
Sidang dipimpin oleh tiga Hakim yang dihadiri oleh terdakwa Rivel Sila dan tim penasehat hukum.
Usai Persidangan, Penasehat hukum Rivel Sila, Putra Dapatalu menyampaikan hari ini mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan negeri Atambua.
Menurutnya, dari putusan sela ini, ada beberapa poin yang sudah disimpulkan,hakim ingin melanjutkan sidang terkait surat dakwaan ini.
“Kami dari penasihat hukum Rivel Sila juga akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah sesuai asas praduga tidak bersalah, jadi siapa yang menuntut dia harus bisa membuktikan,” tegas Putra Dapatalu.
Dijelaskan Putra Dapatalu, dalam persidangan lanjutan nanti, pihak kejaksaan silakan mengajukan bsaksi maupun bukti – bukti
“Kami sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah menerima perlawanan kami sehingga masalah di Belu ini jadi terang benderang.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah berjanji akan menghadirkan saksi – saksi. Kami minta saksi – saksi yang diajukan harus menghargai badan peradilan yang ada,” beber Putra Dapatalu.
Penasehat hukum Rivel Sila berharap, tersangka Piche Kota diwajibkan hadir sebagai saksi karena berkaitan dengan rangkaian kasus ini dia termasuk didalamnya.
Lanjutnya, sehingga tidak ada tebang pilih dari semua saksi, tidak ada yang mahkota, tidak ada yang istimewa di mata hukum, sehingga persidangan ini berjalan dengan baik dan kita menghargai badan peradilan yang di Indonesia.
Penasehat hukum Putra Dapatalu secara tegas mengatakan, kliennya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya***

