primamultimedia. Com. Atambua. Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang memimpin langsung sidang paripurna perubahan anggaran APBD Tahun 2026.
Sidang paripurna perubahan anggaran APBD Tahun 2026 dihadiri langsung oleh Bupati Belu Willybrodus Lay bersama para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah yang berlangsung diruang sidang Paripurna DPRD Belu.
Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang dalam pidatonya menyampaikan bahwa Sidang Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Waktu dan Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah agenda pokok yang akan dibahas dalam rangkaian sidang tersebut, yakni pembahasan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Lanjutnya, Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.
Menurut Theodorus Djuang, APBD merupakan tumpuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, perubahan APBD harus mampu merespons dinamika perkembangan serta kebutuhan riil masyarakat.
“Kata Febby Djuang, diperlukan langkah penyesuaian program prioritas dan pengalokasian dana yang tepat, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,”ujarnya
Lanjut Febby Djuang, penyusunan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan realisasi yang terjadi di lapangan. Hal tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dalam mendukung target dan prioritas pembangunan serta merespons kebutuhan mendesak.
Tak hanya itu, Febby Djuang juga menegaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memperhatikan sejumlah prinsip utama Pertama, konsisten dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Kedua, memperhatikan realisitas terhadap kapasitas fiskal daerah. Ketiga, berbasis kinerja, transparan, dan akuntabel. Keempat, mengedepankan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pembahasan Perubahan APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Belu juga akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua rancangan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan pemerintahan daerah.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belu selanjutnya dilanjutkan sesuai dengan agenda dan mekanisme persidangan yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026***

