Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Kepemilikan tanah bersertifikat sebagai legalitas hukum yang menjadi fondasi utama guna mencegah konflik agraria di tengah masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Belu, Januaria Awalde Berek sekaligus anggota DPRD Kabupaten Belu saat memberikan klarifikasi resmi kepada awak media ini, Jumat 24 Juli 2026
Menurutnya, pemberitaan media yang menuding dirinya melakukan penyerobotan lahan milik seorang janda bernama Anastasia Lotu di Dusun Kotaikun, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Ditegaskan Walde Berek, narasi penyerobotan dalam pemberitaan media tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Dijelaskan Walde Berek, objek tanah yang dipersoalkan adalah milik sah pribadinya yang dilindungi oleh payung hukum berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2004.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi momentum edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami aspek historis, kekuatan dokumen hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang benar sesuai aturan negara.
Kasus ini mengajarkan masyarakat bahwa klaim atas tanah adat atau ulayat tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa keselarasan data administrasi pertanahan.
Walde Berek membeberkan aspek historis lahan miliknya yang telah dipegang selama 22 tahun: Asal-usul Valid dimana Tanah dibeli resmi dari Yakobus Bouk, ahli waris sah dari pemilik asli tanah ulayat Umametan Abiku Lakan Manas (Bei Nai Siku dan Nenek Mako).
Legalitas Kuat yakni Pengalihan hak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dan diperkuat oleh SHM tahun 2004 dari BPN.Berdasarkan Sertifikat tersebut :Bagian Timur – batas lahan berbatasan dengan jalan raya (Timur) Bagian Barat – batas dengan Tanah milik Juliana Meak Bagian Utara – batas dengan Tanah SDK Manhatan, dan.Bagian Barat – batas dengan Tanah Yakobus Bouk. Nama pelapor Anastasia Lotu sama sekali tidak bersentuhan dengan batas-batas tersebut.
Walde Berek juga meluruskan tuduhan keliru yang menyebut dirinya mangkir dari mediasi desa tahun 2016. Ia menegaskan tidak pernah menerima undangan formal dan persoalan kala itu sebenarnya melibatkan oknum lain dengan OBJEK lokasi yang BERBEDA.
Melalui momentum ini, legislator Belu tersebut memberikan edukasi penting mengenai tata cara administratif yang benar agar masyarakat terhindar dari kekeliruan informasi:Mekanisme PBB dimana Untuk lahan tanpa bangunan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah.
Bukti Administratif yakni Wajib pajak harus menyimpan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun-tahun sebelumnya sebagai bukti resmi pengelolaan lahan.Selanjutnya Walde Berek menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi pada 1 Juli 2026 adalah respons terhadap laporan resminya terkait perusakan berupa penebangan pohon sepihak di pekarangannya.
Meski sempat memberikan tenggat waktu dari 3 hingga 20 Juli 2026 untuk mengedepankan prinsip adat Belu “Hakneter no Haktaek malu” (saling menghargai), ketiadaan iktikad baik dari Anastasia Lotu membuat Walde Berek dengan sangat terpaksa harus memilih melanjutkan proses hukum.
“Karena perkara ini sudah dibawa ke publik, proses pidananya biar tetap berjalan di kepolisian. Jika pihak Ibu Anastasia merasa memiliki hak, silakan layangkan gugatan perdata ke pengadilan sehingga biarkan pengadilan yang menyelesaikannya,” ujar Walde Berek.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Belu ini mengingatkan pesan edukatif terpenting bagi publik bahwa status sosial atau jabatan politik tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum.
Tak hanya itu, Walde Berek mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur peradilan yang sah dengan pembuktian data sertifikat yang valid, alih-alih melempar opini tanpa dasar di ruang publik.***

