Oplus_16908288
primamultimedia.Com. Atambua Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu resmi mengelar perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Hukum Polres Belu.
Gelar perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan yang berlangsung diruang gelar perkara Polres Belu. Senin 19 Januari 2026.
Dalam keterangan persnya sesuai Perkara terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui humas menyatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan.
”Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pukul 15.00 WITA kemarin, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan,” Terangnya
Tim penyidik tengah bekerja intensif untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum. Selain bukti fisik dan keterangan ahli, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang terlapor untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiga terlapor berinisial : RM, PK, R.
Dijelaskan, Penyidik sedang melakukan pelengkapan alat bukti serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi,” ungkapnya
Polres Belu tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas motif serta kronologi kejadian yang dilakukan demi memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Belu menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan bertanggungjawab***

