Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Proses eksekusi lahan sengketa di Halifehan Kelurahan Tenukiik berakhir ricuh antara aparat dan penghuni lahan.
Eksekusi yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.
Sesuai pantauan media, aksi penolakan warga berujung bentrok hingga mengakibatkan dua petugas mengalami luka serius, yakni Iptu Asep Ruspandi (Polres Belu) serta Panitera PN Atambua, Marthen Benu, serta satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dilaporkan rusak akibat lemparan massa.
Menurut informasi, keduanya terluka di bagian wajah setelah terkena lemparan benda keras dan langsung dilarikan ke RS Atambua untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kericuhan bermula saat warga melempari aparat dengan batu, bahkan ada yang diduga melempar bom molotov sehingga membuat sekelompok anggota polisi nyaris terbakar.
Merespons serangan tersebut, aparat membalas dengan tembakan gas air mata untuk mengurai massa yang memprotes jalannya eksekusi.
Sebagai bentuk protes, warga penghuni tanah sengketa membakar ban di tengah jalan dan menutup akses di dua titik lokasi sengketa, baik Halifehan maupun Tulamalae.
Untuk sementara, Polres Belu melakukan koordinasi ulang dengan pihak PN Atambua sebelum melanjutkan tahapan berikutnya***

