Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Belu.
Rapat dengar pendapat lintas Komisi bersama Disperdagind Belu, Pertamina serta Agen Minyak Tanah yang berlangsung di ruang komisi II DPRD Kabupaten Belu. Kamis 4 Juni 2026.
Komisi 2 DPRD Belu, Edmundus Manek memimpin langsung rapat dengar pendapat yang dihadiri Ketua Komisi 3, Pimpinan DPRD beserta anggota lintas Komisi.
Menurutnya, rapat dengar pendapat hari ini bukan untuk mencari kebenaran atau kesalahan terkait kelangkaan minyak tanah. Namun, duduk bersama mencarikan solusi atau jalan keluar guna atasi persoalan yang terjadi.
Lanjutnya, dalam rapat dengar pendapat akan menghasilkan sejumlah karena itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk antisipasi keresahan masyarakat soal kesulitan mendapatkan minyak tanah.
Berikut kesimpulan yang dihasilkan dari rapat dengar pendapat, minta Dinas Perdagind, Bagian Ekonomi, Sat Pol PP serta Kepolisian melakukan rapat serta pengawasan terkait penjualan minyak tanah.
Tak hanya itu, minta perketat pengawasan terhadap penjualan minyak tanah karena dugaan diselundupkan oknum tak bertanggung jawab ke Negara Timor Leste mengingat harga di sebelah tinggi.
Menertibkan para pengecer yang jual minyak tanah di atas HET karena tidak aturan atau regulasi yang mengikat terhadap mereka.
Mengusulkan perubahan Perda terkait kenaikan HET serta rekomendasi untuk melakukan operasi pasar dan pihak agen sanggupi itu***

