Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial ACT masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Belu.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat ditemui di ruang kerjanya. Senin 19 Januari 2026.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk yang diperlukan guna memastikan kesesuaian fakta dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, Penyidik sedang melengkapi klarifikasi terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti dan petunjuk yang diperlukan, karena masih ada hal-hal yang perlu didalami,” jelas Kapolres Belu.
Lanjutnya, setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Dijelaskan Kapolres Belu, apabila dirasa sudah cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara. Hasilnya nanti tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kapolres menutur hingga saat ini, sudah lebih dari lima orang saksi yang diperiksa dan proses penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Setiap keterangan yang diperoleh dari saksi akan dikembangkan oleh penyidik. Saat ini kami masih fokus pada pengembangan dan klarifikasi,” jelasnya.
Kapolres berharap masyarakat menunggu hasil resmi penyelidikan dan jangan cepat terpengaruh oleh isu isu di media sosial.
“Semua akan dimatangkan melalui proses penyidikan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan. Kami mohon bersabar,” katanya.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur.
Penyidik juga menyesuaikan penerapan pasal dengan ketentuan undang-undang terbaru, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP***

