Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Polres Belu bebaskan Piche Kota (PK), tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Hotel setia Atambua
Pembebasan Piche Kota sesuai dengan Laporan Polisi No LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat dalam keterangan persnya di ruangan Reskrim mengatakan, Piche Kota (PK) tetap menjadi tersangka meskipun sudah di bebaskan. Rabu 6 April 2026.
Lanjut Kasat Reskrim, tersangka PK dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Reskrim Polres Belu pasca bebas dari tahanan .
“Kita kenakan wajib lapor karena masih berstatus tersangka hingga menunggu fakta persidangan nanti,” jelasnya.
Terkait perubahan keterangan korban, ACT, menegaskan bahwa itu hak korban. Akan tetapi pihak bersama pihak Kejaksaan bersepakat untuk tetap menunggu fakta persidangan.
Dengan berubahnya keterangan korban, pasal 473 KUHPidana yang dikenakan kepada tersangka PK tidak memenuhi unsur. Dan pihaknya masih mendalami pengenaan pasal 419 KUHPidana.
“Intinya, PK tetap tersangka walaupun bebas karena habisnya masa tahanan. Kita akan menunggu fakta persidangan RM dan RS nanti. Setelah itu kita akan ekspos lagi,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Belu perubahan keterangan korban dilakukan tanpa paksaan dan itu murni keterangan korban***

