Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves memberikan batas waktu penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Belu.
Hal tersebut di ungkapkan Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves dalam pertemuan bersama jajaran para guru yang berlangsung di gedung Wanita Betelalenok Atambua. Selasa 20 Januari 2026
Dalam arahannya, Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves menekankan bahwa LPJ Dana BOS wajib diselesaikan paling lambat hari Senin, dan apabila tidak dipenuhi, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.
“Batas senin ini untuk LPJ. Kalau tidak diselesaikan, kepala sekolah akan dicopot. Ini bukan ancaman, tapi penegakan disiplin,” tegasnya.
Dijelaskan Wakil Bupati Belu, keterlambatan penyampaian laporan pada tahun 2024 lalu berdampak serius bagi daerah. Salah satu penyebab utama keterlambatan laporan keuangan daerah adalah terlambatnya LPJ pengelolaan Dana BOS oleh sekolah.
“Tujuan kita adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya LPJ Dana BOS dan mempercepat penyelesaiannya, karena ini berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Vicente juga memaparkan kondisi pelaporan tahun 2025, di mana dari total SMP Negeri di Kabupaten Belu, 30 sekolah sudah menyelesaikan LPJ, sementara 12 SMP belum menyelesaikan. Sementara itu, seluruh SD dan PAUD belum menyampaikan LPJ.Ditegaskannya,
keterlambatan laporan akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah, termasuk berpengaruh terhadap Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima Kabupaten Belu.
Ia berharap, laporan yang wajib segera diselesaikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan Rekonsiliasi Aset Sekolah, dengan batas waktu penyelesaian 23 Januari 2026.
Selain Dana BOS, Wabup Vicente juga menyinggung pentingnya kelengkapan administrasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan Gaji ke-13, yang juga bergantung pada ketertiban laporan.
“Terkait Dana BOS, evaluasi dilakukan setiap semester. Kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ akan diberikan hukuman. Saya harap hari Senin semuanya sudah beres. Kalau belum, mohon maaf, kita akan tindak tegas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Belu juga meminta Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena dampaknya sangat besar terhadap APBD Kabupaten Belu.***

