Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Belu secara resmi merilis aturan pelanggaran keamanan selama pertandingan sepakbola Bupati Belu Cup Tahun 2026.
Askab PSSI Belu akan menetapkan sanksi tegas mulai dari teguran hukum hingga denda finansial mencapai ratusan juta rupiah bagi para pelanggar dalam Turnamen Sepak bola.
Berikut Poin Pelanggaran Dan Sanksi Dari Askab PSSI Kabupaten Belu :
1. Penggunaan Kembang Api dan Bom AsapPSSI melarang keras penggunaan benda-benda yang mengandung api atau memicu kebakaran, seperti kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), dan suar (flare).
Sanksi denda kumulatif diterapkan berdasarkan intensitas pelanggaran:1–5 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp60.000.000.6–10 kali penyalaan:
Denda sekurang-kurangnya Rp120.000.000. Di atas 10 kali penyalaan: Denda sekurang-kurangnya Rp250.000.000
2. Slogan Berbau Penghinaan, Politik, dan SARAMenampilkan slogan yang bersifat menghina, bermuatan keagamaan (religius), atau terkait isu politik tertentu dalam bentuk apa pun—termasuk bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreografi, atau sejenisnya—akan dikenakan denda sebesar Rp30.000.000.Per objek yang terbukti (maksimal lima objek).
3. Aksi Masuk ke Lapangan (Pitch Invasion)Tindakan memasuki area lapangan permainan tanpa izin dari perangkat pertandingan dan panitia pelaksana juga menjadi sorotan tajam.
Sanksi finansial dibebankan dengan rincian:1 orang pelanggar: Denda sebesar Rp40.000.000.2–5 orang pelanggar: Denda sebesar Rp60.000.000.
4. Gangguan Alat Laser dan Pelemparan MisilAlat Laser: Penggunaan laser yang dapat mengganggu fokus pemain dan jalannya laga dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp30.000.000 untuk setiap kali penggunaan.
Pelemparan Misil: Aksi pelemparan objek atau benda tertentu (misil) ke area lapangan dijatuhi denda sekurang-kurangnya Rp30.000.000.
5. Tindakan Kekerasan dan Hinaan VerbalUntuk pelanggaran yang menyangkut fisik dan psikologis, PSSI merujuk pada regulasi induk:
6.Kekerasan: Tindakan kekerasan terhadap orang atau objek tertentu akan dijatuhi sanksi berdasarkan akibat yang ditimbulkan dan beratnya pelanggaran yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
7.Kata-kata/Bunyi Hinaan: Penggunaan kata-kata atau bunyi-bunyian yang bersifat menghina atau melecehkan akan diproses menyusul dampak dan bobot pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.***

