Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua
Kuasa hukum Rivel Sila, Dominikus Gervandy mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur di Hotel Setia Atambua.
Hal tersebut, diungkapkan Kuasa hukum Rivel Sila, Dominikus Gervandy Boymau, SH, yang menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Belu.
Usai menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Atambua. Kuasa Hukum, Dominikus G. Boymau, S.H menegaskan poin utama gugatan praperadilan ini adalah pengujian aspek prosedural penyidikan dan keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu.
Ditegaskan Kuasa Hukum, kliennya Rivel Sila tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, SPDP adalah hak tersangka dan wajib diberikan sesuai ketentuan hukum. Sejak perkara naik ke tahap penyidikan pada 2 Februari hingga penetapan tersangka pada 19 Februari 2026, klien kami tidak pernah menerimanya.
Selain itu, Kuasa Hukum Rivel Sila menegaskan, pengabaian pemberian SPDP merupakan cacat prosedur yang dapat menggugurkan status tersangka kliennya.
“Kami meminta hakim untuk menilai secara objektif apakah tindakan penyidik sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak,” harapnya***

