oplus_2
primamultimedia. Com. Atambua. Kepolisian resor Belu melakukan konferensi pers kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Belu.
Konferensi pers di pimpin oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa di dampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Kasi Humas yang berlangsung di aula lantai 2 Polres Belu. 24 Februari 2026 malam.
Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak.
Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa menyampaikan kronologi kejadian bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, ketika tersangka RS mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di Symponi.
Kemudian, pada Sabtu dini hari, tanggal 10 Januari 2026, korban kembali ke Hotel Setia kamar 321 bersama beberapa orang.
Dijelaskan Kapolres Belu dalam keterangan persnya. Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 03.24 Wita di dalam kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
“Pada saat itu, di dalam kamar hanya ada korban dan tersangka RS. Di situlah diduga terjadi persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 Wita di kamar yang sama 321 Hotel Setia. Tersangka PK diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu tersebut,” ujar Kapolres Belu.
Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar mandi atau toilet kamar 321 Hotel Setia.
Berikut nama tersangka dalam perkara ini yakni Revival Adriano Sila alias Rivel Sila, Petrus Yohanes D.A. Djaga Kota alias Piche Kota, dan Francisco Roy Cristian Mali alias Roy Mali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b KUHP***

