Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Penyidik Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Persetubuhan anak dibawah umur di Hotel Setia Atambua.
Penetapan tersangka kasus Persetubuhan anak dibawah umur melalui gelar perkara oleh Penyidik Polres Belu pada hari Kamis 18 Februari 2026.
Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (21/2/2026) menyebutkan, penyidik Polres telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Roy Mali (RM), Rival (RS) dan Piche Kota (PK).
Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026.Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.
Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Lebih lanjut, Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Proses selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.***

