Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Setelah di tetapkan jadi tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh penyidik Polres Belu.
Piche Kota membantah melalui unggahan video di media sosial, dirinya secara terbuka membantah terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Minggu 22 Februari 2026
”Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Piche Kota
Lanjut Piche, hingga saat ini masih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Belu. Dirinya menegaskan akan menghormati setiap tahapan prosedur hukum yang berlaku sebagai warga negara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka, yakni RM (Roy Mali), PK (Piche Kota), dan RS (Rivel). Status tersangka ini ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit PPA, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah.
”Penetapan tersangka didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kami telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat maupun elektronik,” jelas pihak penyidik dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian juga memberikan catatan khusus kepada tersangka lain, yakni RM. Berbeda dengan PK yang memberikan pernyataan terbuka, RM dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
”Oleh karena itu, kami akan segera melakukan upaya penangkapan terhadap RM,” tegas penyidik.
Sedangkan untuk tersangka PK dan RS, pihak kepolisian masih melakukan prosedur pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang dilaporkan sejak 13 Januari 2026 ini kini mendapat atensi dan asistensi langsung dari Ditres PPA Polda NTT.***

