Oplus_16908288
primamultimedia.Com. Atambua Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur masuk dalam tahap penyidikan oleh satuan Reserse kriminal Polres Belu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Belu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan, saat ini tim penyidik tengah bekerja intensif guna melengkapi alat bukti untuk memperkuat dasar hukum dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk korban. Selain keterangan saksi, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Menurut Kapolres Belu,Kasus ini sudah masuk proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait,” Ujar Kapolres Belu saat di konfirmasi media, Sabtu 31 Januari 2026.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna memberikan keterangan spesifik sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, Polres Belu telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tiga orang terlapor. Ketiga pria tersebut berinisial RM, PK, dan R.
“Surat panggilan telah dikirimkan pada Jumat (30/1) untuk penjadwalan pemeriksaan dalam waktu dekat.”Untuk surat panggilan terhadap para terlapor sudah kami kirimkan pada hari Jumat kemarin,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolres Belu dengan tegas menuturkan proses kasus ini secara transparan dan profesional. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Kasus ini kini menjadi atensi publik di Kabupaten Belu, sementara polisi memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) hukum acara pidana yang berlaku.
Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku***

