primamultimedia. Com. Atambua Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonzalves secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Penyerahan SK Parwaktu secara simbolis kepada 903 orang PPPK Parwaktu berlangsung di aula Gedung Betelalenok Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Selasa 6 Januari 2026.
Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves dalam sambutannya menyampaikan penyerahan SK pada hari ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian saudara sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama 1 tahun untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Dijelaskan Wakil Bupati Belu, waktu bukan alasan untuk bekerja biasa-biasa saja. Justru saya berharap saudara-saudari mampu menunjukkan kinerja yang profesional, inovatif, dan produktif dan loyalitas.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Namun perlu saya tegaskan, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis,” ujarnya
Untuk diketahui, berikut rincian formasi 903 PPPK tersebut meliputi : tenaga kesehatan 169, tenaga guru 406 dan tenaga teknis 328***

