Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Kuasa hukum Carlos Herlinton Sikone melakukan konferensi pers terkait laporan pihaknya ke Polres Belu.
Hal ini diungkapkan kuasa Hukum Silvester Nahak terkait chatingan oknum anggota Polres Belu Naris Nuwa (NN) melalui aplikasi WA terhadap kliennya.
Dijelaskan kuasa hukum, pelaporan atas oknum anggota Polres Belu, Naris Nuwa bermula dari chatingan WA kepada kliennya, Carlos Herlinton Sikone pada 19 November 2025 lalu, sekira pukul 01:29 Wita dan seterusnya.
Menurut Kuasa hukum, setelah mencermati chatingan terlapor kepada kliennya yang adalah Kabid Olahraga pada dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Belu, ia menilai ada unsur-unsur pidana, fitnah dan makian. “Kau hebat apa, kalo hebat kita duel. T*l* anj*ng.
Sesuai kutipan dari chat yang menurutnya telah discreenshoot “Saya telp karena pak bupati yang suruh,” telah diajukan sebagai bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025 lalu.
Tak hanya itu, terdapat dua laporan polisi yang dibuat. Pertama diajukan ke Propam Polres Belu dan tengah berproses. Berkas perkara telah dikirim Propam Polres Belu ke Propam Polda NTT .
“Kami yakin Propam bekerja profesional. Semoga bisa cepat,” imbuhnya. Kedua, laporan tindak pidana ITE sedang ditangani Unit Tipiter, Satuan Reskrim, Polres Belu.
Informasi dari Unit Tipiter, sementara dilakukan penyelidikan dan sesuai rencana pada 8 Januari 2026 akan diambil keterangan ahli terkait kata-kata dalam chat. “Kita dua duel, apa masuk ancaman atau tidak. T*l* anj*ng masuk fitnah dan penghinaan tidak. Termasuk dugaan meminta proyek. Ini akan dilihat keterangan ahlinya,” kata Sil Nahak.
Sebagai kuasa hukum, ia melihat chat yang ada telah terpenuhi unsur dalam UU Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 29. Selain itu, isi chat itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 tentang menista secara langsung dan tertulis.
Kuasa Hukum berharap, Polres dan Polda NTT segera secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar ada efek jerah dan memiliki kepastian hukum.
Diakui kuasa hukum, ketika ditanya apakah ada upaya damai, Sil Nahak menuturkan, dirinya pada 17 Desember lalu didatangi salah satu anggota polisi bersama Nai Dirun, untuk upaya damai***

