Oplus_16908288
primamultimedia.Com. Atambua. Tim gabungan Imigrasi Atambua, Bea cukai dan Intelkam Polres Belu berhasil amankan 4 warga negara asing dalam penyalahgunaan izin tinggal di Kabupaten Belu.
Keempat warga negara (WNA) yang diamankan oleh tim gabungan Imigrasi Atambua, Bea cukai dan Polres Belu di Kelurahan Tenukiik berasal tiga dari negara China dan satu orang Timor Leste.
Sesuai dengan hasil konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Beacukai Atambua berlangsung di kantor Imigrasi Atambua. Jumat 5 Desember 2025 sore
Menurut keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Kepala Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra menyampaikan, mereka terlibat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas ilegal berupa penyimpanan dan penjualan rokok tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai palsu.
Keempat warga negara asing yang berhasil diamakan oleh tim gabungan berinisial LSR (China),LJI (China),HRO (China), LJN (Timor Leste) – berperan sebagai driver/admin, penjualan.
Sesuai hasil pemeriksaan, 3 WNA China dan 1 WNA Timor Leste ini melintas masuk ke wilayah Belu melalui TPI Motaain pada tanggal yang berbeda, diketahui (HRO) masuk tanggal 12 November 2025, (LSR) tanggal 27 November 2025 dan (LJI & LJN) tanggal 01 Desember 2025, menggunakan menggunakan VoA (Visa on Arrival).
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tujuh handphone, mobil mini SUV Nissan warna silver, dengan Nopol D21476 yang diketahui merupakan mobil sewaan. Ada juga uang tunai dengan pecahan 150 dolar, Rp 5 juta dan 2 ribu Yuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P. dalam penjelasannya mengatakan, pada hari Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Tim Gabungan Bea Cukai Atambua bersama Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua.
Sesuai informasi dari Lurah Tenukiik mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai pada sebuah rumah kontrakan di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Barang bukti rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk penelitian lebih lanjut. Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste dibawa oleh Kantor Imigrasi Atambua untuk proses wawancara dan pendalaman informasi lebih lanjut.
Nilai Barang berupa rokok yang dibawa bernilai sekira Rp 290.136.000. Jika tarif cukai SPM Rp 794 per batang, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 109.699.040.
Keempat warga negara asing sementara masih di ambil keterangan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi dan Beacukai Atambua untuk mengetahui motif lainnya.***

