Oplus_16908288
primamultimedia.com. Atambua. Warga penghuni tanah sengketa dua bidang tanah di Halifehan kelurahan Tenukiik memblokade jalan.
Buntut dari putusan sengketa bidang tanah yang dimenangkan oleh penggugat atas nama Damianus Maksimus Mela alias Maxi Mela selaku pemohon.
Pantauan media, warga penghuni tanah sengketa dalam gugatan memblokade jalan menuju lokasi eksekusi di Halifehan kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua.
Gugatan tersebut diterima dan dimenangkan Maxi Mela dan temuat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.
Objek eksekusi terhadap 17 rumah yang berada di sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto (cabang Sentral menuju Perpustakaan), serta rumah-rumah di Jalan Lilin II samping pekuburan Katolik menuju perempatan SDK Tenubot, tengah dipersiapkan.
Warga dihimbau menghindari jalur tersebut karena proses eksekusi lahan yang memicu ketegangan antara aparat dan warga yang menolak pengosongan tempat.
Untuk diketahui, di lokasi objek sengketa aparat gabungan dari Polres Belu, TNI, Satpol PP, dan Brimob sudah bersiaga. Sejumlah peralatan berat telah dikerahkan dan berada di titik eksekusi menunggu instruksi pelaksanaan.***

