Oplus_16908288
primamultimedia.com. AtambuaKapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melakukan konferensi pers terkait laka lantas di wilayah hukum polres Belu.
Konferensi pers di gelar di Aula Lantai 2 Mapolres Belu yang di pimpin oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa. Jumat 10 Oktober 2025.
Dalam kesempatan konferensi pers, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan belasungkawa mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah laka lantas di terjadi wilayah hukum polres Belu.
Ia mengungkapkan, kecelakaan terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. Sebuah dump truck Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8415 TC yang dikemudikan DA (35) melaju dari arah Bandara Haliwen menuju Desa Kabuna.
Dari arah berlawanan, datang sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor dikendarai AR (17).
Menurutnya, sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan oleng ke kanan, menabrak bagian depan kanan dump truck. Akibat benturan, pengendara motor jatuh dan mengalami luka berat. Korban sempat dibawa ke RSUD Atambua, namun meninggal dunia.
Ia menambahkan, sopir dump truck sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, berkat respons cepat Unit Laka Lantas Polres Belu, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
Selain itu, sempat beredar kabar bahwa korban ditabrak oleh mobil asal Timor Leste. Namun hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan hal berbeda.
Namun, setelah kami cek CCTV Bandara Haliwen dan lokasi kejadian, arah benturan dan tinggi kendaraan mengarah pada dump truck. Maka pengemudi asal Timor Leste yang sempat disebut-sebut, kami tegaskan statusnya hanya sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa tiga warga Timor Leste berinisial JS, HU, dan HC yang berada di sekitar lokasi. Dua kendaraan yang terlibat turut diamankan, yakni dump truck kuning DH 8415 TC dan sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat.
Kondisi jalan di tempat kejadian disebut aspal hotmix, lurus menurun dengan lebar sekitar lima meter, cuaca cerah, dan arus lalu lintas sepi.
Dari hasil olah TKP, diketahui pengemudi motor tidak menggunakan helm SNI dan tidak memiliki SIM, sementara pengemudi dump truck juga tidak memiliki SIM.Unit Laka Lantas telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, membawa korban ke RSUD Atambua, hingga mengamankan pelaku bersama kendaraannya.
DA kini dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang 0 waa wa ya S Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta dijatuhkan bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta bagi pengemudi yang melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Turut hadir Wakapolres KOMPOL Lorensius, S.H., S.I.K., Kasat Lantas IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K.***

