Oplus_16777216
primamultimedia,com. AtambuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu bersama Pemerintah kabupaten Belu melalukan rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat dengar pendapat terkait polemik tenaga kontrak daerah dan calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung diruang Paripurna DPRD Kabupaten Belu.
Pantauan media, Rapat dengar pendapat RDP di buka langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Belu Anthonius Djaga Kota yang di hadiri oleh Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Belu. Selasa 29 Juli 2025.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Edmundus Tita dan diikuti oleh lintas komisi I DPRD Kabupaten Belu yang berlangsung diruang Paripurna DPRD Kabupaten Belu.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati Belu Willybrodus Lay menyoroti Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin terkait mekanisme perekrutan hingga proses seleksi calon pelamar PPPK 2025
Pada kesempatan itu, Bupati Belu Wilybrodus Lay yang didampingi Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves secara tegas mengungkapkan kekesalannya terhadap Sekda Belu.
Di ruangan paripurna yang DPRD Kabupaten Belu yang terhormat ini. Sekda tidak pernah melaporkan atau menyampaikan masalah teko ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu.
“Saya yakin persoalan ini kalau disampaikan kepada saya tidak akan berbuntut panjang seperti ini. Sekda rasa bupati jadi tidak perlu melapor ke Bupati lagi,”ujarnya
.Menurutnya, ini sangat memalukan. Bupati mencatat semua penjelasan dari Sekda. Seharusnya Sekda Belu mendatangi Bupati Belu untuk memberikan informasi terkait persoalan ini.
Sesuai data tenaga kontrak yang ada di Pemerintah Kabupaten Belu sebanyak 2.550 orang. Tetapi formasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat hanya 1.133 untuk kuota di Kabupaten Belu. Dari 2.550 turun ke 1.133 berarti ada separuh yang hilang.
Saya mau tanya adik-adik semua apakah yang disampaikan Sekda itu kalian percaya? Suara teriakan teko bilang tidakk.Sebab Pemerintah Pusat kalau mengeluarkan kuota harus berdasarkan usulan dari pemerintah daerah sesuai dengan alisa kebutuhan setiap OPD.
Saya bicara ini karena pernah jadi Bupati. Saya mau tanya sekda, apakah selama ini pernah minta untuk semua OPD soal kebutuhan tenaga disetiap organisasi yang ada? Tutupnya***

