Oplus_16777216
primamultimedia,com. Atambua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu rekomendasikan untuk Bupati Belu Willybrodus Lay nonjobkan Sekda Belu Johanes Andes Prihatin dan Plt Kepala BKPSDM Maria Deventy Atok.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat terkait tenaga kontrak daerah dan calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Belu.
Pantauan media, Rapat dengar pendapat RDP di buka langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Belu Anthonius Djaga Kota yang di hadiri oleh Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Belu Selasa 29 Juli 2025.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Edmundus Tita untuk membahas polemik nasib ratusan teko daerah dan calon PPPK di Kabupaten Belu
Berikut hasil rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Belu : 1.Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Belu akan melakukan konsultasi ke BKN RI dan MempanRB RI dalam waktu dekat paling lambat 5 (lima) hari kedepan terhitung tanggal 29 Juli 2025 untuk memperjuangkan para tenaga kontrak daerah Kabupaten Belu yang tidak lulus seleksi P3K tahap II sehingga bisa masuk dalam kategori P3K Para waktu.
2.Berdasarkan usul saran dari Anggota DPRD Kabupaten Belu dalam rapat tersebut, maka diminta pemerintah dalam hal ini Bupati Belu untuk menonjobkan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Pejabat lama BKPSDMD Kabupaten Belu an. Maria Deventy Atok, S.Kom, MM, Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) pada BKPSDMD Kabupaten Belu dan meninjau kembali kinerja kerja operator/admin yang ada di bidang PPI pada BKPSDMD Kabupaten Belu.
3.Dalam rapat tersebut juga DPRD Kabupaten Belu meminta Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Belu untuk mengembalikan jabatan eselon II kepada Aloysius Fahik Akua, S.STP dan Ferdinandus Bone Lau, S.IP.
Demikian Rekomendasi ini dibuat untuk ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.***

