primamultimedia,com. Atambua Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu berlangsung di Gedung Betelalenok Atambua, Selasa 10 Juni 2025
.Bupati Willybrodus Lay dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu beserta jajaran atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini.
Lebih lanjut Bupati Belu Willybrodus Lay menegaskan bahwa perjanjian ini adalah pembaharuan dari kerjasama sebelumnya yang telah berakhir pada 15 Februari 2025 lalu.
“Penandatanganan hari ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, serta wujud nyata menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemkab Belu dengan Kejaksaan Negeri,” ujar Bupati Willy Lay.
Selain itu, Bupati Belu menekankan pentingnya kerjasama ini dalam mendukung Pemkab Belu dalam memperoleh pendampingan hukum, khususnya terkait aset daerah, tunggakan pajak, pengelolaan dana desa, dan berbagai masalah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lanjutnya, Bupati Willy juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan penjabat kepala desa untuk segera menginventarisasi permasalahan hukum di wilayah masing-masing.
“Koordinasikan segera dengan Kejaksaan Negeri Atambua untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara optimal,” tegasnya.
Bupati Belu juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belu karena sudah ada Klinik Hukum yang akan membantu masyarakat Kabupaten Belu secara gratis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Klinik ini diharapkan menjadi wadah pelayanan hukum yang efektif bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap dengan perjanjian kerjasama ini, Pemkab Belu dapat semakin terbantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di lapangan,” ungkap Bupati Belu
Dengan terjalinnya kerjasama ini, Pemkab Belu optimistis sinergitas tugas pelayanan publik dapat berjalan dengan baik sesuai legalitas hukum. Semoga kerjasama ini dapat mempercepat keberhasilan pembangunan di Kabupaten Belu demi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Ketua DPRD Belu, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, penjabat kepala desa, serta pejabat dan staf di lingkup Kejaksaan Negeri Belu***


