primamultimedia. Com. Atambua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu menyetujui 3 Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu.
Raperda yang di ajukan Pemerintah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Belu dan Bupati Belu di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Rabu 16 September 2026 malam.
Selanjutnya Ranperda ini akan di bawah ke tingkat Pemprov NTT, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) RI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Belu, Willybrodus Lay menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD. Ia menilai bahwa berbagai pertanyaan, kritikan, dan usul saran yang disampaikan selama tahapan Rapat Komisi, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rapat Badan Anggaran (Banggar), hingga Pendapat Akhir Fraksi, merupakan masukan berharga untuk menyempurnakan produk hukum daerah.
“Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah kunci utama. Masukan dari para wakil rakyat ini akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas regulasi demi terwujudnya Masyarakat Belu yang Berkualitas, Mandiri, Harmonis, Demokratis, dan Berbudaya,” ujar Bupati Willy Lay.
Bupati Belu juga menjelaskan mekanisme selanjutnya pasca penandatanganan. Dua Raperda, yakni tentang Perubahan APBD 2025 dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah, akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah akan melalui proses evaluasi yang lebih ketat, dimulai dari Pemprov NTT, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) RI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini memastikan bahwa setiap aturan yang kita buat tidak hanya aspiratif, tetapi juga legal-formal dan selaras dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD, PJ Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Belu.
Prosesi penyerahan pandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD dan sebaliknya kepada Pemerintah Daerah menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Dengan disahkannya ketiga Raperda ini secara prinsip, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan pembangunan, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta menyesuaikan struktur birokrasi agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat***

