Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad terus mengagalkan aksi penyelundupan di perbatasan RI-RDTL.
Aksi penyelundupan yang dilakukan melalui Hutan Bakau Pesisir Pantai Joni, Dusun Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu.Pada Kamis malam 26 Maret 2026.
Sesuai dengan penulusuran di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 41 krat minuman Coca-cola yang diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal melintasi batas negara melalui jalur laut.
Satgas Yonarmed 12 Kostrad segera berkoordinasi dengan pihak otoritas Bea Cukai Atambua yang dipimpin oleh Dickson Riwu Hegi tiba sekitar pukul 21.00 WITAP
Proses serah terima barang bukti dari Satgas Yonarmed 12/Kostrad kepada pihak Bea Cukai pun dilakukan secara resmi.
Keberhasilan penggagalan ini merupakan buah dari kerja sama tim yang solid serta respons cepat aparat di lapangan.
Satgas Yonarmed 12 Kostrad tetap membangun kolaborasi intens dengan aparat intelijen wilayah dan instansi terkait guna membongkar sistem kerja penyelundupan di Kabupaten Belu terutama di sepanjang garis perbatasan RI-RDTL
Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai material sebesar Rp.4.510.000, yang mana belum terhitung apabila sudah laku terjual di Timor Leste.***

