Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Kepolisian Resor (Polres) Belu melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Belu akan mengelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Hotel Setia yang berada di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H, S.I.K menyampaikan, Pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan secepatnya diperkirakan bulan ini terlaksana, dikarenakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari beberapa Ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Ditegaskan Kapolres Belu, penyidik saat ini sedang melengkapi keterangan dari beberapa saksi ahli guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, Kapolres Belu juga menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh tahapan penyidikan berpedoman ketat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi percepatan penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Kapolres Belu***

