Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Beacukai Atambua melakukan konferensi pers sinergi penindakan barang bea cukai hasil tembakau ilegal di Kabupaten Belu.
Konferensi pers sinergi penindakan barang keba cukai hasil tembakau ilegal berlangsung di depan halaman kantor Beacukai Atambua. Selasa 16 Desember 2025.
Dalam keterangan persnya. Fadjar Doni (Kepala Kantor Wilayah DJBC. Bali, NTT dan NTB) memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Atambua dan seluruh aparat yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan operasi sesaat, melainkan bagian dari pengawasan berkelanjutan.
“Keberhasilan ini merupakan continuous effort. Pihak Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah perbatasan,” tegas Fadjar.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan kasus pada tanggal 4 Desember oleh tim gabungan kembali melakukan penindakan kedua pada Rabu 10 Desember 2025 di sebuah gudang di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dari penindakan gudang tersebut ditemukan 11.016.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro Gold dan Marlboro Red yang dilekati pita cukai palsu.
Bea Cukai sudah melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan tiga orang WNA asal RRT sebagai tersangka, dengan inisial LSR, LJI, dan HRO.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai (UU HPP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar***

