Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua.Bupati Belu, Willybrodus Lay menghadiri penandatangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pendatanganan MoU bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung di Kupang. Senin 15 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, serta jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum se-NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan, MoU ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemidanaan yang bersifat retributif.

Menurutnya, Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tak hanya itu, keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.
Ia berharap, sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.
Kejati NTT berpesan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.
Selain itu, Kejati NTT juga memberikan mengapresiasinya untu para Kepala Daerah yang bersiap menjadi mitra operasional dalam program tersebut.
Di jelaskan Kejati NTT, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas hingga perlindungan keselamatan kerja bagi para pelaku.
Sementara, Bupati Belu Willybrodus Lay menyambut baik program yang sudah disepakati bersama melalui MoU antara Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pidana kerja sosial dan perlindungan keselamatan bagi para pelaku.
Menurut Bupati Belu, MoU terkait pidana kerja sosial dan perlindungan keselamatan bagi para pelaku merupakan langkah maju untuk menghadirkan sistem peradilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
Ia berharap, aspek kemanusiaan bisa menjadi dasar pertimbangan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia yang berlandaskan pada hak asasi manusia.
Selain itu, Bupati Belu mengajak semua stakeholders pemangku kepentingan untuk bisa memberikan pemahaman tentang program yang akan dijalankan ini***

