Oplus_16777216
primamultimedia, com. Atambua Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menghadirkan Pas Lintas Batas (PLB) Simpatik di Perbatasan RI-RDTL.
Hal tersebut dilakukan sebagai program jemput bola yang menghapus jarak antara pelayanan negara dan warganya di wilayah perbatasan. Kamis 7 Agustus 2025
Dari sebuah sudut negeri yang jarang tersentuh, di mana batas negara hanyalah garis imajiner dan gulungan kawat duri, sesuatu yang jarang terjadi berlangsung. Bukan kunjungan seremonial.
Putu Agus Eka Putra selaku Kepala Imigrasi Atambua menyampaikan Desa Maumutin di Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, dan Pos Lintas Batas Tradisional Haumeni Ana di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurutnya, pelayanan ini adalah wujud komitmen kami untuk memberikan akses keimigrasian yang mudah, cepat, dan menjangkau langsung masyarakat perbatasan,” ujar Putu Agus Eka.
Ia menegaskan pelayanan ini juga menjadi sarana edukasi agar warga memahami pentingnya dokumen resmi dan manfaat PLB yang sah dalam aktivitas lintas batas.Selain itu, ada 53 dokumen PLB diproses di Maumutin dan 46 di Haumeni Ana dari kuota 100 yang disiapkan. Namun angka hanyalah sebagian cerita-yang lebih penting adalah senyum lega warga saat tak lagi harus menempuh perjalanan jauh demi selembar dokumen.
Lanjutnya, di sela antrean, mereka juga mendapat penyuluhan tentang risiko pelintasan ilegal dan prosedur keluar-masuk wilayah yang aman sesuai hukum.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arivin Gumilang, menyebut program ini sebagai wujud pelayanan publik yang inklusif dan adaptif di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Arahan Bapak Menteri sangat jelas: layanan imigrasi harus hadir dengan pendekatan humanis, empatik, dan tidak meninggalkan mereka yang berada di garis batas. Ini bukan soal jumlah, ini tentang kehadiran negara,” tegasnya.
Menyambut Kemerdekaan Negara Indonesia ke-80 tahun, dari batas timur Indonesia, Imigrasi Atambua meneguhkan langkahnya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan sekaligus pelayan masyarakat.***

