prima multimedia.com, Atambua- Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu melakukan rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait penggunaan Anggaran Desa di Kabupaten Belu.
Rapat koordinasi Komisi 1 DPRD kabupaten Belu dan aparat penegak hukum berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Belu. Jumat 11 April 2025.
Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Belu Edmundus Tita menjelaskan rapat koordinasi hari ini Komisi 1 DPRD Belu bersama kejaksaan, Polres Belu, Inspektorat.
“Rapat koordinasi membahas tentang melakukan pengawasan kedepan terhadap pengelolaan ADD Desa di Kabupaten Belu” Ujar Ketua Komisi 1.
Kita akan tetap membangun komunikasi dan kerjasama secara baik untuk mengawasi penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran untuk kepentingan rakyat.
Dalam hasil pantauan komisi 1 DPRD Belu, banyak Desa yang bermasalah terhadap penggunaan dana Desa.
Dari hasil rapat koordinasi ini, kami dari komisi 1 DPRD Belu sudah merekomendasikan Desa Maumutin untuk di periksa oleh Jaksa dan Tipikor.
“Sebab ini sudah masuk kejahatan luar biasa, karena anggaran Dana Desa dari tahun 2023 dan 2024 dan BLT Ekstream di sikat habis oleh PJ Desa Maumutin,” Tegasnya.
Sedangkan untuk enam Desa lainnya, kami dari Komisi 1 sudah berikan detline waktu selama 60 hari kedepan untuk Inspektorat lakukan pemeriksaan khusus.
“Apabila dalam 60 hari kedepan, inspektorat belum lakukan pemeriksaan khusus, maka Komisi 1 DPRD Belu akan rekomendasikan untuk APH lakukan penyelidikan.” Tukasnya.(Enzo)

