primamultimedia,com. Atambua Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu telah resmi melakukan peluncuran Klinik hukum gratis bagi masyarakat Kabupaten Belu.
Peluncuran klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten Belu di hadiri boleh Bupati Belu, para pimpinan OPD, para camat, lurah ,Desa dan penjabat Desa yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Atambua, Selasa 10 Juni 2025.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu Yoanes Kardinto dalam sambutannya menyampaikam peluncuran Klinik Hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Belu.
“Klinik Hukum ini adalah layanan bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Belu dalam bentuk konsultasi, penyuluhan, pendapat hukum, serta informasi hukum,” ujar Kardinto.
Ia menambahkan bahwa layanan ini dapat diakses secara langsung maupun melalui aplikasi “Halo JPN” yang dikembangkan Kejaksaan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, pidana, pertanahan, ketenagakerjaan, hukum waris, hutang piutang, dan permasalahan hukum lainnya.
Menurutnya, Selain peluncuran Klinik Hukum, acara ini juga menjadi ajang penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya.
Kejaksaan Negeri Belu, melalui program ini, berharap dapat menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kabupaten Belu dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas.
“Dengan adanya MoU dan Klinik Hukum ini, kami percaya dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Kardinto.
Dia akhir kata, Plt Kejari Belu mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Belu dengan memperkuat sinergi, loyalitas, dan komitmen semua pihak dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih berkualitas, mandiri, harmonis, demokratis, dan berbudaya**


