Oplus_16908288
primamultimedia,com. Atambua.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Yoanes Kardinto memberikan peringatan keras para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Persiapan agar dalam pengelolaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan keras oleh Plt Kejari Belu tersebut di ungkapkan saat penandatanganan MoU bersama Pemda Belu di aula Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan Plt Kejari Belu Yoanes Kardinto berharap agar para Kepala Desa dan perangkatnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola berbagai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, sehingga tidak berdampak pada pidana hukum kasus korupsi.
“Untuk para Kepala Desa dan Penjabat Desa di Kabupaten Belu saya ingatkan jangan main-main dengan Dana Desa,” tegasnya
Pergunakanlah Dana Desa yang baik dan berdampak positif kepada anggaran daerah sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat yang langsung sentuhan dengan masyarakat di Desa masing-masing.
“Saya tidak ingin menjadi pemadam kebakaran, setelah ada permasalahan baru melakukan koordinasi untuk pendampingan hukum,” ujarnya
Selain itu, pihaknya akan selalu dampingi para pimpinan OPD dan Kepala Desa sehingga terhindar dari aksi-aksi korupsi. Karena itu, dengan dibukanya klinik hukum bisa membantu pengelolaan anggarannya.
“Saya berharap kerjasama yang baik para Kepala Desa dengan perangkat Desa dan OPD sehingga anggarannya bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, Kita sering berdiskusi dengan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Pengadilan bahwa keberadaan dana desa saat ini belum menyentuh kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Ia berharap, tolong hentikan praktik-praktik yang dapat merugikan dari dana desa tersebut yang mana berfungsi untuk, akan tetapi faktanya masyarakat belum mendapatkan kesejahteraannya.
Pihaknya akan berkomitmen untuk mendorong Kepala Desa agar dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa****

