primamultimedia. Com. Atambua. Pemerintah Kabupaten Belu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Atambua menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan MoU dan PKS untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Belu berlangsung di Ruang Kerja Bupati Belu, Kamis 17 September 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH dalam menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Belu terhadap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan Bupati Belu, Kabupaten Belu sejak awal telah memberikan dukungan terhadap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan perlindungan kepada pekerja maupun keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun kematian.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja terlindungi. Apabila terjadi kecelakaan kerja, atau jika seseorang meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat bantuan dan perlindungan,” ujar Bupati Belu.
Selain itu, Bupati Belu yang akrab disapa Willy Lay berharap, kerja sama yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belu, khususnya para pekerja rentan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Belu bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kabupaten Belu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Petrus Alkantra Tribambang Manek, S.T.P., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema penyerapan tenaga kerja melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Bambang, terdapat sekitar 4.219 tenaga kerja Rentan yang menjadi bagian dari sasaran program. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penyerapan sekitar 300 pengemudi ojek, dengan alokasi 25 orang pada setiap kelurahan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu atas komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, khususnya pekerja rentan.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua telah menyalurkan pembayaran klaim kepada masyarakat Kabupaten Belu dengan total mencapai Rp31 miliar.
Dana tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp7,9 miliar, serta beasiswa sebesar Rp325 juta bagi 68 anak penerima.
Muhammad berharap pembayaran klaim tersebut tidak hanya menjadi bentuk perlindungan sosial, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat penerima dan keluarga ahli waris.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini tersedia anggaran sekitar Rp850 juta pada program perlindungan sosial di Dinas Tenaga Kerja. Jika dioptimalkan, anggaran tersebut diperkirakan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 12.000 warga Kabupaten Belu.
“Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, maka semakin besar pula dana klaim yang akan beredar dan berputar di Kabupaten Belu,” ujarnya.
Dirinya berharap anggaran yang telah tersedia dapat dioptimalkan sehingga manfaat program dapat menjangkau masyarakat miskin dan miskin ekstrem di seluruh wilayah Kabupaten Belu.
Turut hadir dalam penandatangan MoU dan PKS sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Belu serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua***

