Oplus_16908288
primamultimedia.Com. Atambua. Pemerintah Kabupaten Belu mendorong penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tengah pesatnya transformasi digital.
Hal ini diungkapkan Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Layanan Informasi Publik di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Jumat 9 September 2026.
Bupati Belu Willybrodus Lay dalam arahannya menyampaikan transformasi digital telah mengubah cara pemerintah memberikan pelayanan sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Lanjut Bupati Belu, Perubahan tersebut harus diikuti dengan kesiapan aparatur pemerintahan dalam mengelola dan membuka akses informasi secara tepat.
“Di era transformasi digital, pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, digitalisasi harus benar-benar membantu pemerintah dan masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penyampaian informasi,” ujar Bupati Belu
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan penyampaian informasi pemerintah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Karena itu, Bupati Belu menyampaikan gagasan agar Komisi Informasi dapat dibentuk di Kabupaten Belu. Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk menjadi ruang yang independen bagi masyarakat dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait layanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Komisi Informasi ini penting karena bersifat independen. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan informasi yang benar kepada pemerintah, dan identitas pemberi informasi juga harus mendapat perlindungan,” ujarnya.
Bupati Belu mencontohkan, keterbukaan informasi dapat membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan kepada masyarakat agar benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan tidak dipengaruhi kedekatan dengan pihak tertentu.
Selain itu, Bupati Belu juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa serta pemerintah kecamatan dapat mengambil peran lebih aktif melalui pembinaan dan pelatihan administrasi bagi pemerintah desa, terutama dalam pencatatan kegiatan dan pengelolaan keuangan.
Langkah tersebut, kata Bupati Willy Lay, merupakan bagian dari pencegahan agar pemerintah desa tidak mengalami kesulitan ketika memasuki masa penutupan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Ini namanya pencegahan. Kalau administrasi dan pencatatan sudah dilakukan dengan baik sejak awal, maka pada saat tutup buku semua bisa diselesaikan dengan baik,” katanya
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belu menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT atas pendampingan dan komitmennya dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Kabupaten Belu, serta kepada jajaran Diskominfo dan seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut.
Hadir dalam acara Sosialisasi ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Asisten II Sekda Belu, serta pimpinan perangkat daerah***

