primamultimedia. Com. Atambua. Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.
Sidang Paripurna dengan agenda Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Belu. Selasa 1 Agustus 2026.
Sesuai pantau media, Sidang Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal, pelaksanaan program pembangunan, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Belu.
Bupati Belu, Willybrodus Lay dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan Bupati Belu, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kondisi yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran, maupun adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) yang harus digunakan pada tahun berjalan.
“Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian akibat perubahan regulasi,” ujar Bupati.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belu juga menyampaikan usulan penting untuk perencanaan anggaran pada tahun mendatang. Ia meminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar dapat mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD.
Bupati menilai, pembahasan perubahan APBD sebaiknya dapat dimulai segera setelah hasil audit BPK selesai, sehingga pemerintah daerah dan DPRD memiliki waktu yang lebih memadai untuk melakukan penyesuaian program maupun anggaran
.“Jika kita menunggu hingga bulan September, maka sisa waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas. Apabila terjadi pergeseran anggaran atau penyesuaian lainnya, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan dan sisa anggaran menjadi sangat sedikit,” jelasnya.
Bupati Belu yang akrab di sapa Willy Lay berharap hal tersebut menjadi perhatian bersama demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Belu juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tak hanya itu, seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat dikaji secara cermat dan mendalam melalui mekanisme persidangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Belu.**

