primamultimedia. Com. Atambua. Satuan Reskrim polre Belu berhasil mengagalkan penyelundupan satu unit kendaraan truk bermuatan BBM jenis solar di Fatubenao Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu.
Bahan bakar jenis solar sebanyak 17 jerigen sekitar 595 liter tanpa dokumen kendaraan diduga akan selundupkan ke negara Timor Leste dari Kabupaten Belu. Senin 27 April 2026.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat membenarkan penangkapan ini merupakan respons cepat Kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, mobil truk tersebut sudah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM jauh di atas kapasitas standar. Tiba di lokasi Polisi menemukan puluhan jeriken serta sistem tangki ganda.
”Kami mengamankan satu unit mobil dump truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk ‘ngetap’ solar. Selain kendaraan, kami juga menyita 17 jeriken dari tangan terduga pelaku berinisial YL,” ujar Kasat Reskrim
Dijelaskan Kasat Reskrim, modus yang digunakan pelaku adalah menyalin solar dari tangki modifikasi ke dalam jeriken agar truk dapat melakukan pengisian berulang kali (melansir) di SPBU yang sama pada hari yang sama.
Dari hasil interogasi sementara mengungkapkan fakta bahwa solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah perbatasan untuk diselundupkan ke negara tetangga, Timor Leste.
“Sesuai keterangan, sementara, BBM ini akan dibawa ke Timor Leste melalui jalur Haekesak, perbatasan Kecamatan Raihat. Kami masih melakukan pendalaman terkait siapa penerima di sana,” ujar Rachmat.
Polisi menduga YL merupakan pemain lama dalam praktik ilegal ini. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja memfasilitasi aksi pengisian berulang tersebut.
Pasal yang dikenakan kepada dengan pasal berlapis mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yakni:Pasal Utama: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan : Sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Untuk saat ini, seluruh barang bukti berupa truk dan 17 jeriken solar telah disita di Mapolres Belu untuk proses lebih lanjut***

