Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Satuan Reskrim Polres Belu melalui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) menyerahkan berkas tersangka korupsi ke Kejaksaan Negeri Atambua.
Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Kamis 23 April 2026
Telah dilakukan rangkaian proses Penyidikan oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti dengan memeriksa 37 orang saksi dan 2 orang ahli, Penyitaan dokumen surat serta barang bukti terkait serta Pemeriksaan fisik di lapangan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K; melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K menyampaikan, pihak Polres Belu terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan komitmen Polri.
Ditegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa.
”Kami akan menegakkan hukum secara tegas supaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya
Polres Belu tetap berkomitmen untuk melakukan Pencegahan dan Penindakan terkait Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Polres Belu.***

