Oplus_16908288
primamultimedia.Com. Atambua. Gubernur Emanuel Melkias Laka Lena akan merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal tesebut diambil Gubernur NTT lantaran rencana pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur belanja PNS harus 30 persen.
“Tahun depan ini akan berlaku UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, belanja PNS harus 30 persen, harus itu. Dan kalau aturan itu tidak berubah, ini satu republik mesti cari cara semua kepala daerah,” ujar Melki saat Diskusi Publik yang digelar PWI, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dijelaskan politisi Golkar Selaku Gubernur NTT mengaku sudah memanggil Kepala BKD dan Kepala Keuangan untuk memastikan kemampuan fiskal daerah.
“Saya sudah panggil Kepala BKD dan Kepala Keuangan, berapa yang harus hilang kalau model begini, berapa yang harus kita rumahkan,” ujar Politisi Golkar NTT
Menurutnya, dari 12.000 PPPK yang punya pemda itu, 9.000 harus saya rumahkan. Ini belum bicara rakyat miskin yang lain, saya punya beban sekarang urus 9.000 PPPK yang harus saya cari cara bagaimana supaya bisa hidup.
Tak hanya itu, Gubernur NTT Melki Laka mengaku sedang mempelajari skema KUR agar bisa dimanfaatkan dikemudian hari ketika PPPK dirumahkan.
“Saya lagi pikir program KUR. Jadi mereka (PPPK) saya mau dorong sekarang belajar KUR ikut skema KUR perbankan, sekarang jadilah pengusaha-pengusaha, wirausaha dimana-mana. Kalau tidak nanti 9.000 ini akan menjadi orang yang sudah bekerja,tidak bekerja lagi,” tutupnya***

