Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Masyarakat keluhkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu.
Hal tersebut langsung direspon serius dari Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati dan Vincente Hornai Goncalves. Rabu 25 Februari 2026.
Bupati Belu didampingi Wakil Bupati Belu memberikan alarm keras bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik pungli.
Bupati Belu, Willybrodus Lay saat memberikan keterangan pers di rumah jabatan bupati terlihat geram dengan informasi negatif yang diterima dari masyarakat terkait pelayanan di Dukcapil Kabupaten Belu.
“Kalau ada ASN terkibat, laporkan dan kita akan periksa. Kita berikan sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dari ASN,” tegas Bupati Belu saat diwawancarai media. Rabu 25 Februari 2026
Ditegaskan Bupati Belu, identitas diri adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan identitas bagi setiap penduduk yang lahir dan tinggal di wilayah tersebut tanpa hambatan apapun.
Diharapkan, pelayanan publik harus berjalan bersih dan mudah, terutama setelah adanya koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai ribuan warga Belu yang belum memiliki NIK.
“Kalau ada biaya (pungli), tunjuk orangnya, foto orangnya, kirim ke saya. Atau jika ada yang menghambat, laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Bupati Belu
Menurutnya, praktik pungli harus dihentikan. Semua bentuk pelayanan kependudukan harus dipermudah dan tanpa pungutan apapun dari masyarakat.***

