Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Tim Intel Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (balpres) ilegal di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Pakaian bekas (balpres) sebanyak 16 karton dimuat dalam dua unit kendaraan pick up yang diamankan di wilayah Desa manleten Kecamatan Tasifefo Timur. Senin 26 Januari 2026.
Dandim 1605/Belu melalui Pasi Intel Kapten Marcelus Tobu membenarkan aksi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WITA tersebut di wilayah Tasifefo Timur.
Selain pakaian bekas(balpres), diamankan juga dua unit kendaraan pick up hitam bernomor polisi DH 8249 EG dan pick up putih dengan Nopol DH 8078 EH.
“Betul, dua kendaraan ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tastim, yakni di Desa Bauho dan Desa Manleten,” jelas Kapten Tobu.
Total barang bukti yang diamankan adalah 16 balpres pakaian bekas. Saat ini, kedua unit kendaraan bersama barang bukti pakaian bekas telah diamankan di Kodim 1605/Belu.
Barang bukti pakaian bekas dan dua unit pickup telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Atambua untuk proses hukum yang berlaku***

