primamultimedia. Com. Atambua. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 Pilkada melalui DPRD itu mempermudah pengawasan terhadap praktik money politics atau politik uang.
Dikutip dari TRIBUNVIDEO.COM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemilihan kepala daerah akan lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang berjumlah 20-30 orang daripada mengawasi orang se-kabupaten atau se-provinsi.
Menurut Yusril, Pilkada secara tidak langsung itu tidak terlalu banyak masalahnya karena dia dipilih oleh DPRD dan pengawasan terhadap anggota DPRD yang melakukan pemilihan itu kan sangat sedikit jumlahnya.
Dijelaskan Yusril, anggota DPRD di setiap Kabupaten kota hanya 20 orang, ada yang 30-35 orang. Jadi kalau terjadi money politics lebih mudah mengawasi yang 20-30 orang itu daripada mengawasi orang se-kabupaten atau orang se-provinsi,” ujar Yusril.
Selain itu, menurut Yusril pilkada melalui DPRD akan membuka peluang bagi calon pemimpin potensial untuk terpilih sebagai kepala daerah.
Tak hanya itu, Yusril juga menyoroti pilkada langsung dari rakyat yang cenderung memilih calon pemimpin populer, seperti selebriti.
“Mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju ke dalam pemilihan karena mereka sendiri barangkali tidak punya dana atau mereka juga barangkali tidak populer dalam artian seperti seorang selebriti atau artis seperti itu,” terangnya.
Yusril menuturkan, Pilkada langsung ataupun melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Karena Pasal 18 (UUD 1945) itu hanya mengacu, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah itu dilakukan secara demokratis. Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung,” jelasnya.
Sejauh ini, ada enam fraksi di DPR RI yang menyatakan dukungan Pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Untuk diketahui, wacana Pilkada melalui DPRD berarti kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dipilih oleh anggota DPRD, bukan langsung oleh rakyat***

