Oplus_131072
primamultimedia.com, Atambua-Komite Pemilihan Ketua Asosiasi Sepak Bola Kabupaten Belu (ASKAB) dan Komite Banding
Pemilihan Ketua Asosiasi Sepak Bola Kabupaten Belu sesuai Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
Ini kriteria pemilihan ketua asosiasi sepak bola Kabupaten Belu Periode 2025 – 2029.
1.Warga Negara Indonesia yang Memilki Identitas kependudukan (KTP) Kabupaten Belu
2. Memiliki wawasan keorganisasian yang baik
3. Wajib diusulkan oleh Klub yang terdaftar dalam status keanggotaan Asosiasi Sepakbola Kabupaten Belu
4. Aktif dalam Mengurus Sepakbola Klub atau Kepengurusan Asosiasi Sepakbola Kabupaten Belu Dibuktikan dengan :Aktif Mengurus klub yang SAH terdaftar di ASKAB PSSI BELU 2021-2025.
5. Aktif Sebagai Badan Pengurus ASKAB PSSI BELU 2021-2025.
6. Bagi yang namanya terdaftar dalam kepengurusan askab/persab (Tandingan) dalam SK Bupati Kabupaten Belu tahun 2021 – 2026 (Agustinus Taolin) TIDAK DAPAT DICALONKAN atau MENCALONKAN DIRI.
7. Bagi Calon yang terikat hubungan Kerja dengan institusi atau Lembaga dan lainnya, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Pimpinannya.
8. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi Asosiasi Sepakbola Kabupaten Belu Tahun 2025 – 2029
Demikian syarat pencalonan pemilihan calon Ketua Askab Belu sebaigamana sesuai Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).Informasi yang di himpun media ini, proses pemilihan ketua Askab Belu rencana akan di selenggarakan pekan depan***

