Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Pengadilan Negeri kelas IIB Atambua kembali mengelar sidang Eksepsi atau Perlawanan terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur Hotel Setia Atambua.
Persidangan terdakwa Rivel Sila dengan agenda pembacaan eksepsi telah berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis 25 Juni 2026 siang.
Kuasa Rivel Sila Martin Lau, SH mengatakan bahwa dakwaan Jaksa terhadap kliennya kabur dan sumir. Kronologi perkara dalam dakwaan kepada Rivel Sila terputus putus.
Menurutnya, dakwaan sangat sumir atau kabur dan tidak dijelaskan secara lengkap atau kronologi timbulnya perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Lanjutnya, Jaksa tidak merincikan kapan kejadiannya, siapa yang menyuruh korban datang ke kamar 321 Hotel Setia Atambua, disana ada kegiatan apa itu semua tidak diuraikan secara rinci dan langsung pindah ke TKP kedua yaitu karaoke Symponi.
Selain itu, di dakwaan juga tidak dijelaskan siapa yang membiayai dan mengapa kembali ke TKP 1 yaitu Hotel Setia. Karena itu kami meminta perhatian dari majelis hakim,” ujar Martin Lau.
Sementara Putra Dapatalu selaku kuasa Rivel Sila menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang telah mendengarkan dan menilai pokok perkara yang diajukan dalam eksepsi.
“Kami berterimakasih sebab Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada kami membacakan perlawanan secara langsung dan sudah kami serahkan. Kami ketuk hati nurani majelis hakim sebab disinilah para terdakwa mencari keadilan,” ujar Putra Dapatalu.
Selain itu. Putra Dapatalu juga menyinggung juga soal adanya informasi bahwa berkas tersangka Piche Kota tak kunjung lengkap karena belum ditemukan adanya Mens rea dan Actus Rea.
“Perlu saya garis bawahi bahwa mensrea ketika dia menyuruh Rivel mengontak korban untuk datang, itu mens rea atau niat dan mereka bersama sama didalam hotel dengan korban dan beberapa korbab lain didalam kamar hotel.
Dan Piche Kota ini berbeda dengan dua terdakwa lainnya yaitu Rivel dan Roy. Dia dijerat juga dengan pasal 419 KUHP dan itu harus terpenuhi.
Jika penyidik tidak mampu memenuhi minta pendapat ahli, kalau di Polres tidak mampu minta juga bantuan ke Polda dan kalau sudah penuhi maka kirimlah ke Kejaksaan,” ujar Putra Dapatalu

