Oplus_16908288
Pembuktianprimamultimedia. Com. Atambua Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua mengelar sidang perdana kasus persetubuhan anak dibawah umur di hotel Setia Atambua.
Sidang Perdana dipimpin oleh tiga Hakim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari kedua terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua. Kamis 18 Juni 2026.
Usai sidang perdana, Jeremias Haekase sebagai kuasa hukum dari Roy Mali menuturkan, hari ini agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU ) di pengadilan negeri kelas IIB Atambua
“Tadi sudah dengar pembacaan dakwaan, dan kami menerima tidak ada perlawanan atau eksepsi,” ujar Kuasa Hukum Roy Mali
Dijelaskan Kuasa Hukum Roy Mali, karena tidak ada eksepsi, sehingga agenda sidang selanjutnya akan masuk dalam sidang pembuktian.
“Jadi, Kami tidak perlu ada yang dieksepsi atau perlawanan, sehingga bisa masuk pada tahap sidang pembuktian,” ujarnya.
Dalam sidang berikutnya akan dilakukan kembali pada kamis mendatang, dengan dihadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menegaskan, dalam persidangan nanti, pihaknya akan meminta salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari hak terdakwa untuk kepentingan pembelaan***

