Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua mengelar sidang perdana kasus persetubuhan anak dibawah umur di hotel Setia Kabupaten Belu
Sidang Perdana dipimpin oleh tiga Hakim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari kedua terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua. Kamis 18 Juni 2026.
Pantauan media, Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai perlawanan esepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Rivel Sila. M.A. Putra Dapatalu S.H, Dani Dwi Priambodo, S.H., dan Martin Lau, S.H.
Tim kuasa hukum Rivel menilai surat dakwaan setebal delapan halaman tersebut sarat kejanggalan dan tidak berdasar pada syarat materiil maupun formil.
Menurut Putra Dapatalu, S.H, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami sudah mempelajari kronologis awal sampai pasal-pasal yang dipasangkan tidak sesuai. Kami melihat ada keragu-raguan dari penegak hukum, baik dari kepolisian hingga kejaksaan,” tegas Putra Dapatalu.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum menegaskan ketidakjelasan locus delicti (tempat kejadian) serta rincian waktu dalam dakwaan, khususnya mengenai peristiwa yang dituduhkan terjadi di Hotel Setia.
Sementara Martin Lau, S.H., selaku tim penasihat hukum Rivel Sila, menyayangkan sikap JPU yang diduga melakukan banyak revisi mendadak di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Menurutnya, dakwaan tidak disusun dengan cermat, buru-buru, dan terkesan asal jadi. Padahal ini menyangkut nasib orang di dalam penjara.
Kuasa Hukum Rivel menuding dakwaan JPU merupakan hasil salin-tempel (copy paste) dari BAP Polres Belu tanpa melihat jelas pokok perkara.
Selain itu, kuasa hukum Rivel Sila pun mengapresiasi kepekaan Majelis Hakim PN Atambua yang memberikan ruang bagi mereka untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan JPU***

