Oplus_131072
primamultimedia.Com, Atambua. Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Penjabat kepala Desa Induk, dan Penjabat Desa Persiapan Se-kabupaten Belu.
Pengambilan sumpah Penjabat Desa sesuai dengan surat Keputusan Bupati Belu Nomor : 85-104/HK/2025 yang di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves di aula Betelalenok Atambua. Rabu 30 2025.
Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonzalves dalam arahanya menyampaikan, penunjukan, pengangkatan dan pelantikan Penjabat desa adalah kewenangan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pengangkatan PJ Desa adalah untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan memperlancar roda pemerintahan di desa,”Ujar Wakil Bupati
Ia menambahkan, masa jabatan Penjabat Kepala Desa hanya 6 bulan. Bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi pimpinan daerah.
Serah terima Penjabat Kepala Desa lama ke baru diatur oleh camat masing-masing.Wakil Bupati Belu berikan waktu 3 hari setelah pelantikan hari ini. Jadi paling lambat hari Senin sudah serah terima. Teknisnya berkoordinasi dengan Dinas PMD Sosial,” pesan dia.
Lanjut Vicente, Penjabat Desa adalah tugas tambahan selain tupoksi di OPD. Setelah dilakukan serah terima Camat dan Penjabat Desa yang baru serta Seluruh Kepala Desa wajib melakukan sinkronisasi Program sesuai visi misi kerja Bupati dan Wakil Bupati saat ini.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 55 Penjabat Kepala Desa terdiri dari 18 Penjabat Desa Persiapan, dan Penjabat 38 Desa Induk.
Untuk diketahui, hadiri Pimpinan Forkopimda Belu, Pimpinan OPD Belu, Kepala LPP RRI Atambua, para Camat dan Kepala Desa berlangsung di gedung Betelalenok***

