Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua. Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua mengelar sidang perdana kasus persetubuhan anak dibawah umur di hotel Setia.
Sidang Perdana dipimpin oleh tiga Hakim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari kedua terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua. Kamis 18 Juni 2026
Pantauan media, Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai perlawanan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Rivel Sila. M.A. Putra Dapatalu S.H, Dani Dwi Priambodo, S.H., dan Martin Lau, S.H.
Tim kuasa hukum Rivel menilai surat dakwaan setebal delapan halaman tersebut sarat kejanggalan dan tidak berdasar pada syarat materiil maupun formil.
Martin Lau, S.H., selaku tim penasihat hukum Rivel Sila, menyayangkan sikap JPU yang diduga melakukan banyak revisi mendadak di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Menurutnya, dakwaan tidak disusun dengan cermat, buru-buru, dan terkesan asal jadi. Padahal ini menyangkut nasib orang di dalam penjara.
Kuasa Hukum Rivel menuding dakwaan JPU merupakan hasil salin-tempel (copy paste) dari BAP Polres Belu tanpa melihat jelas pokok perkara.
Selain itu, kuasa hukum Rivel Sila pun mengapresiasi kepekaan Majelis Hakim PN Atambua yang memberikan ruang bagi mereka untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan JPU***

