Oplus_16908288
primamultimedia. Com. Atambua Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) gandeng masyarakat Belu untuk mengawasi dan melaporkan pangkalan yang menjual minyak tanah tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten Belu guna mengantisipasi penyelewengan distribusi minyak tanah bersubsidi Kabupaten Belu. Jumat 28 Mei 2026.
Kepala Disperdagind Kabupaten Belu, Vincent K. Laka menegaskan penjualan harga minyak tanah bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) sudah melanggar hukum karena merugikan masyarakat di Kabupaten Belu.
Menurutnya,berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pangkalan yang menaikkan harga hingga Rp8.000 per liter, padahal HET resmi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp4.000 per liter.
Diharapkan, partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawasi penyaluran minyak tanah subsidi bisa benar-benar tepat sasaran,” tegas Kadis Perdagind Belu.
Tak hanya itu, mengimbau warga yang menemukan praktik curang tersebut untuk segera mendokumentasikannya dalam bentuk rekaman video atau foto saat transaksi berlangsung untuk dilakukan penindakan.
Ditegaskan Kadis Perdagind Belu, Ketika masyarakat menemukan pelanggaran, masyarakat dapat mengirimkan bukti tersebut melalui nomor pengaduan resmi WhatsApp di 081338212277.
Lanjutnya, Pihak dinas Perdagind Belu alam menjamin, setiap laporan yang disertai bukti kuat akan langsung ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
“Mari kita bersama-sama mengawasi distribusi minyak tanah subsidi ini demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu,” ujarnya.
Selain itu, Kadis Perdagind Belu yang akrab di sapa Eng Laka menegaskan, segala bentuk permainan harga komoditas bersubsidi tidak akan ditoleransi dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku***

