
Dok. primamultidedia.com
primamultimedia,com. Atambua Pemerintah Kabupaten Belu menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB dalam hal penerbitan dokumen kependudukan melalui penetapan pengadilan.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Pengabdian Negeri Atambua kelas IIB berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Jumat 4 Juli 2025
Usai tanda tangan Mou dengan Pemda Belu. Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IIB H. Mohamad Sholeh menyampaikan pada hari ini, kami pengadilan negeri atambua Mou dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belu terkait dengan pelayanan perubahan akta yang melalui pengadilan perubahan nama dan tanggal dan lainnya.
Memang selama ini, semua urusan perubahan akta lahir dan lainnya harus ke pengadilan, karena dampak dari human trafficing maka di perketat dengan segala urusan akta kependudukan harus melalui pengadilan negeri Atambua
Tetapi dengan MOU hari ini, adanya kemudahan bagi penduduk asli yang mau mengurus akta seperti perubahan nama atau huruf dan tahun lahirnya bisa langsung di layani oleh Dukcapil Belu tidak perlu ke Pengadilan.
Sedangkan kalau pindah agama dan pindah marga itu harus di Pangadilan Negeri Atambua, tetapi akan di permudah bagi penduduk yang bertempat tinggal jauh bisa di daftarkan dulu menjadi kelompok.
“Setelah mereka di data, kami akan mendatangi di kecamatan kecamatan dengan di fasilitasi oleh Pemda Belu, supaya masyarakat di permudah untuk dapatkan penetapan pengadilan” ujar Ketua PN Atambua.
Menurutnya, selama ini yang di layani oleh pengadilan negeri Atambua itu kebanyakan masalah rubah nama, huruf dan tahun lahir. Kalau nanti di sesuaikan dengan akta lahir perbandingan itu betul bisa langsung di Dukcapil Belu.
“Dengan Mou ini akan mengurangi beban kerja di Pengadilan Negeri Atambua, tinggal kita memilah saja, mana yang langsung di tangani oleh Pengadilan dan mana yang bisa di tangani oleh Dukcapil Belu” tutupnya.
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, beserta jajaran, para staf ahli Bupati, asisten Sekda Belu, pimpinan OPD, para camat, serta para kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kabupaten Belu***
Selamat sore ijin bertanya apakah kami yang nama tidak sama di ijasah apakah bisa kami tambah nama ikut ijasah kaa ,, soalnya di ijasah nama Andreas Saldi mali tapi dibkartu keluarga hanya Saldi mali ,?
Apakah bapa ibu dari dukcapil bisa menambah nama tampa ke pengadilan?